top of page
Search

📍🏛 Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Mana

Kalau kamu (istri) ingin mengajukan cerai, langkah pertama adalah menentukan pengadilan yang berwenang.


Gimana cara nentuinnya?

Berikut penjelasannya:


1) Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri?

  • Muslim → Pengadilan Agama (PA)

    • Jenis perkara:

      • Cerai gugat (istri yang menggugat),

      • Cerai talak (permohonan suami untuk mengucap ikrar talak).

    • Nikah belum tercatat? Ajukan isbat nikah bisa digabung/beriringan dengan perkara cerai di PA.

  • Non-Muslim → Pengadilan Negeri (PN)

    • Perkara perdata (perceraian) untuk pasangan non-Muslim.

Tip: Kalau menikah beda agama, cek status pencatatan perkawinanmu. Umumnya perceraian diproses di PN.

2) Di Pengadilan Mana Saya Daftar? (Lokasi/Domisili)

📍 Pakai domisili yang bisa kamu buktikan (KTP terbaru atau Surat Keterangan Domisili dari kelurahan).


Aturan:

  • Di PA (Muslim):

    • Cerai gugat (istri menggugat) → daftar di PA domisili istri/penggugat.

    • Cerai talak (suami memohon) → daftar di PA domisili istri/termohon.

  • Di PN (Non-Muslim):

    • Umumnya daftar di PN domisili tergugat.

    • Jika alamat tergugat tidak jelas/di luar negeri, tanya PTSP: ada mekanisme panggilan lewat delegasi/pengumuman, dan perkara bisa dialihkan ke domisili penggugat sesuai ketentuan.


Info tambahan kasus khusus untuk Pengadilan Agama:

  • Aturan utama: ajukan di PA domisili istri/penggugat.

  • Boleh di domisili suami/tergugat kalau memenuhi pengecualian UU Nomor 7 1989 Pasal 73, misalnya:

    1. Istri meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin suami → ajukan di domisili suami

    2. Istri berdomisili di luar negeri → ajukan di domisili suami.

    3. Keduanya di luar negeri → ajukan di PA tempat nikah atau PA Jakarta Pusat.

Intinya: biasanya di domisili istri, kecuali kondisi khusus di atas. Kalau tidak masuk pengecualian dan kamu tetap daftar di domisili suami, suami bisa mengajukan eksepsi kewenangan relatif di sidang pertama; kalau dikabulkan, perkara bisa dipindah/ditolak di pengadilan itu. (Jika eksepsi tidak diajukan di awal, biasanya dianggap gugur/terlepas.)


Contoh:

  • Kamu (istri) KTP Bogor, tinggal di Tangerang (punya surat domisili Tangerang): Kamu boleh pakai Tangerang sebagai lokasi pengajuan.

  • Suami di luar negeri & alamat tidak pasti: Ajukan di pengadilan sesuai domisili kamu, minta arahan soal panggilan lewat pengumuman/delegasi.


Mini-Checklist (2 menit sebelum daftar)

  •  Tentukan PA atau PN?

  •  Bukti domisili siap (KTP/Surat Domisili).

  •  Tahu pengadilan kota/kabupaten yang sesuai domisili.

  •  Riset contoh kasusmu (gugat/talak; alamat pihak lain jelas/tidak).


Jadi udah tau pilih mana?


Next? Baca: Dokumen & Bukti yang Harus Disiapkan dan Cara Daftar via PTSP/e-Court.

 
 
 

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page