📍🏛 Ajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan Mana
- WujudWanita

- Sep 23, 2025
- 2 min read
Kalau kamu (istri) ingin mengajukan cerai, langkah pertama adalah menentukan pengadilan yang berwenang.
Gimana cara nentuinnya?
Berikut penjelasannya:
1) Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri?
Muslim → Pengadilan Agama (PA)
Jenis perkara:
Cerai gugat (istri yang menggugat),
Cerai talak (permohonan suami untuk mengucap ikrar talak).
Nikah belum tercatat? Ajukan isbat nikah bisa digabung/beriringan dengan perkara cerai di PA.
Non-Muslim → Pengadilan Negeri (PN)
Perkara perdata (perceraian) untuk pasangan non-Muslim.
Tip: Kalau menikah beda agama, cek status pencatatan perkawinanmu. Umumnya perceraian diproses di PN.
2) Di Pengadilan Mana Saya Daftar? (Lokasi/Domisili)
📍 Pakai domisili yang bisa kamu buktikan (KTP terbaru atau Surat Keterangan Domisili dari kelurahan).
Aturan:
Di PA (Muslim):
Cerai gugat (istri menggugat) → daftar di PA domisili istri/penggugat.
Cerai talak (suami memohon) → daftar di PA domisili istri/termohon.
Di PN (Non-Muslim):
Umumnya daftar di PN domisili tergugat.
Jika alamat tergugat tidak jelas/di luar negeri, tanya PTSP: ada mekanisme panggilan lewat delegasi/pengumuman, dan perkara bisa dialihkan ke domisili penggugat sesuai ketentuan.
Info tambahan kasus khusus untuk Pengadilan Agama:
Aturan utama: ajukan di PA domisili istri/penggugat.
Boleh di domisili suami/tergugat kalau memenuhi pengecualian UU Nomor 7 1989 Pasal 73, misalnya:
Istri meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin suami → ajukan di domisili suami
Istri berdomisili di luar negeri → ajukan di domisili suami.
Keduanya di luar negeri → ajukan di PA tempat nikah atau PA Jakarta Pusat.
Intinya: biasanya di domisili istri, kecuali kondisi khusus di atas. Kalau tidak masuk pengecualian dan kamu tetap daftar di domisili suami, suami bisa mengajukan eksepsi kewenangan relatif di sidang pertama; kalau dikabulkan, perkara bisa dipindah/ditolak di pengadilan itu. (Jika eksepsi tidak diajukan di awal, biasanya dianggap gugur/terlepas.)
Contoh:
Kamu (istri) KTP Bogor, tinggal di Tangerang (punya surat domisili Tangerang): Kamu boleh pakai Tangerang sebagai lokasi pengajuan.
Suami di luar negeri & alamat tidak pasti: Ajukan di pengadilan sesuai domisili kamu, minta arahan soal panggilan lewat pengumuman/delegasi.
Mini-Checklist (2 menit sebelum daftar)
Tentukan PA atau PN?
Bukti domisili siap (KTP/Surat Domisili).
Tahu pengadilan kota/kabupaten yang sesuai domisili.
Riset contoh kasusmu (gugat/talak; alamat pihak lain jelas/tidak).
Jadi udah tau pilih mana?
Lanjut cari website resmi pengadilan mu untuk info terkini
Next? Baca: Dokumen & Bukti yang Harus Disiapkan dan Cara Daftar via PTSP/e-Court.



Comments